𝗔𝗻𝗻𝗲𝘄𝘀.𝗰𝗼.𝗶𝗱|𝗣𝗶𝗱𝗶𝗲 𝗷𝗮𝘆𝗮 -Pengadilan Negeri (PN) Meureudu bersama Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (LBH-ARUN) Pidie Jaya melaksanakan penandatanganan kontrak kerjasama (MoU) terkait pemberian layanan POSBAKUM untuk tahun anggaran 2024, pada Khamis (4/1/2023) di ruang rapat Pengadilan Negeri (PN), Meuredu, Pijay.
Perlu diketahui POSBAKUM adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha.
Dalam hal ini, LBH ARUN dinyatakan lolos seleksi sebagai pemberi layananan POSBAKUM setelah melalui rangkaian uji kelengkapan berkas-berkas administrasi dan fit & propertest yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Meureudu beberapa hari yang lalu.
Ketua Pengadilan Negeri Meureudu Bapak Samsul Maidi, SH MH mengatakan, pasca penandatanganan MoU dimaksud, LBH ARUN berkomitmen mengimplementasikan Perma No. 1 tahun 2014 tentang POSBAKUM.
"Untuk memaksimalkan serta memberikan bantuan hukum kepada masyarakat dalam hal memberikan informasi, konsultasi, pendampingan hukum serta membuat dokumen-dokumen hukum yang dibutuhkan," ujarnya.
Amatan media sebelum proses penandatangan MoU, Ketua Pengadilan Negeri Meureudu membacakan point-point kesepakatan yang tertuang dalam MoU dan Para Pihak sepakat dan berkomitmen untuk ditandatangani bersama.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Meureudu, Samsul Maidi, SH MH dan Sekretaris, Dedek Hermawan ST MAP, sedangkan dari LBH ARUN dihadiri oleh Direktur Taufik Akbar, SH CPM, Sekretaris Saidul Fikri, SH, Ketua Advokasi Sayed Akhyar, SH MH dan Staff LBH Rita Yurnalis, SH. (SF/her)