Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho akmal Hakim Bs SHI MH, Seiring dengan akan berakhirnya Program dari Rencana Kerja Mahkamah Syar’iyah jantho 2023, izinkan kami menyampaikan pertanggungjawaban kinerja Aparatur Satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Jantho, dan ini semata semuanya atas segala macam bentuk kepercayaan publik dari Masyarakat Aceh Besar, pelayanan optimal yang kami diimplementasikan ke dalam program dan rencana kerja selama tahun 2023 ini.
Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima dan memeriksa serta mengadili perkara sejumlah 786 perkara, dengan klasifikasi perkara gugatan (contensius) 476 perkara, perkara permohonan (voluntair) 220 perkara, perkara Jinayat (pidana islam) 45 perkara, perkara dewasa 38 perkara dan perkara jinayat anak sejumlah 7 perkara.
Adapun untuk perkara gugatan yaitu sejumlah 476 perkara, perkara cerai talak 93 perkara, sedangkan perkara cerai gugat ( istri menggugat cerai suami ) mendominasi yaitu sejumlah 325 perkara, dan perkara kewarisan 10 perkara, Isbath Nikah ada 64 perkara, pencegahan perkawinan 2 perkara, dispensasi 29 perkara, sengketa harta bersama 6 perkara, sengketa hak asuh anak 4 perkara, perwalian 17 perkara dan wali adhal 3 perkara, sengketa hibah 2 perkara, wakaf 1 perkara, sengketa ekonomi syariah 1 perkara, penetapan ahli waris 126 perkara, pengangkatan anak 1 perkara, dan perkara lainnya 12 perkara.
Majelis Hakim dengan komposisi Ketua, Wakil dan 2 orang hakim telah mengadili dan menjatuhkan putusan sejumlah 744 perkara , dengan perkara sisa yaitu 9 perkara. Dengan prosentase penyelesaian perkara 98,80 % dan untuk perkara yang didaftar secara elektronik ( E - Court ) ada 223 perkara yaitu perkara gugatan 119 dan perkara permohonan 104 perkara.
Sementara 1 perkara perdata yang diajukan upaya hukum luar bisa yaitu Peninjaan kembali, sementara perkara gugatan juga ada yang mengajukan upaya Hukum banding dan kasasi.
*Rumah Tangga Hancur Kerena Murtad ( Keluar dari Agama Islam )
Akmal yang juga mahasiswa Pasca Sarjana Program Doktoral UIN Ar Raniry menambahkan bahwa yang menjadi faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 64 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 219 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 31 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 4 perkara, dan Faktor poligami 11 perkara, sebab ekonomi rumah tangga 42 perkara dan murtad 1 perkara.
*16 Perkara kekerasan Seksual ( Pemerkosaan ) dilakukan orang Dewasa, dan 6 Perkara Pemerkosaan dilakukan anak dibawah Umur.
Akmal didampingi Sufriadi SHI yang merupakan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Jantho menambahkan pihaknya juga menerima 45 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 6 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, Toto gelap ( togel ) perkara Ikhtilat 7 perkara, pelecehan seksual 5 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 16 perkara, zina 4 perkara.
Sedangkan untuk perkara pidana anak 7 perkara, 6 diantaranya adalah perkara pemerkosaan dan 1 perkara pelecehan seksual, perkara terjadi akibat pengaruh teknologi yaitu gadget, serta lalai dan lemahnya pengawasan orang tua terhadap pergualan dan interaksi anaknya, sehingga menyebabkan terjadinya hal hal yang tidak diinginkan . Semoga kedepan ada perhatian khusus dari masing masing orang tua, aparat gampong, tokoh agama dan tokoh pendidikan dan pemerintah, agar perkara tindak pidana kekerasan seksual bisa diminimalisir di Kabupaten Aceh Besar.
Disisi lain Mahkamah Syar’iyah Jantho menerima 14 perkara permohonan eksekusi terhadap perkara yang telah berkekuatan Hukum Tetap, dan semua telah diselesaikan dengan kata lain, tidak ada sisa perkara permohonan eksekusi ditahun 2024 karena telah dilaksanakan semuanya pada tahun 2023.
Akmal Hakim menambahkan yang menjadi kendala para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Serta terbatas jaringan internet sehingga para pihak tidak bisa menggunakan fitur E-court dalam mendaftarkan perkaranya dan Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung dan sidang terpadu dengan bantuan dana dari APBK Aceh yang merupakan perhatian penuh dan totalitas dari Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali MSi serta Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar Drs Sulaimi Msi yang terus berkoordinasi dengan pihak kami dalam menyelesaikan persoalan masyarakat Aceh Besar dalam segmentasi persoalan isbath yang masih ribuan pasangan penduduk Kabupaten Aceh Besar yang belum mempunyai Buku nikah akibat tidak mempunyai biaya perkara dan buku nikah hilang karena tsunami dan konflik Aceh beberapa waktu silam.
Mahkamah Syar’iyah jantho juga menyediakan fasilitas pos bantuan hukum ( posbakum ) dari Yayasan Karima dan memberi fasilitas perkara prodeo bagi masyarakat yang tidak mampu, dan memberikan fasilitas Anjungan Gugatan Mandiri, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistik hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. ( Rilis - Arief Dalimunthe - Ms Jantho ).
*berikut statistik Perkara MS Jantho 2023*
*Sisa Tahun Lalu*: 12
*Perdata*:12
Gugatan: 12
Permohonan: 0
*Jinayat*: 0
*Perkara Masuk*: 741
*Perkara Perdata*: 696
Gugatan: 476
Permohonan: 220
*Jinayat*: 45
Jinayat: 38
Jinayat Anak: 7
*Beban Perkara*: 753
*E-Court*: 485
Gugatan: 328
Permohonan: 157
*Klasifikasi Perkara Perdata yang Diterima*
1. Izin Poligami: 0
2. Pencegahan Perkawinan: 2
3. Dispensasi Kawin: 29
4. Pembatalan Perkawin oleh PPN: 0
5. Pembatalan Perkawin: 0
6. Kelalaian atas Kewajiban Suami Isteri: 0
7. Cerai Talak: 93
8. Cerai Gugat: 325
9. Harta Bersama: 6
10. Pemeliharaan Anak: 4
11. Nafkah Anak oleh Ibu: 0
12. Hak-hak Bekas Isteri: 0
13. Pengg Pesahan Anak: 0
14. Pencabutan Kekuasaan Orang Tua: 0
15. Perwalian: 17
16. Pencabutan Kekuasaan Wali: 0
17. Penunjukan Orang Lain sebagai Wali: 0
18. Ganti Rugi Terhadap Wali: 0
19. Asal Usul Wali: 0
20. Asal Usul Anak: 0
21. Penolakan Kawin Capur: 0
22. Itsbat Nikah: 64
23. Wali ‘Adhal: 3
24. Kewarisan: 10
25. Wasiat: 0
26. Hibah: 2
27. Wakaf: 1
28. Shadaqah: 0
29. P3HP: 0
30. Ekonomi Syariah: 1
31. Penetapan Ahli Waris: 126
32. Penetapan Kematian: 0
33. Pengangkatan Anak: 1
34. Baitul Mal: 0
35. Perlawanan Eksekusi: 0
36. Nusyudz: 0
37. Lainnya: 12
*Kalsifikasi Perkara Jinayat yang Diterima*:
*Jinayat*: 38
1. Ikhtilath: 7
2. Khalwat: 0
3. Khamar: 0
4. Liwath: 0
5. Maisir/Judi: 6
6. Musahaqah: 0
7. Pelecehan Seksual: 5
8. Pemerkosaan: 16
9. Qadzaf: 0
10. Zina: 4
11. Jinayat/Lain-lain: 0
*Jinayat Anak*: 7
1. Ikhtilath: 0
2. Khalwat: 0
3. Khamar: 0
4. Liwath: 0
5. Maisir/Judi: 0
6. Musahaqah: 0
7. Pelecehan Seksual: 1
8. Pemerkosaan: 6
9. Qadzaf: 0
10. Zina: 0
11. Jinayat/Lain-lain: 0
*Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Perceraian*
1. Zina: 0
2. Mabuk: 2
3. Madat: 1
4. Judi: 3
5. Meninggal kan salah satu pihak: 64
6. Dihukum Penjara: 4
7. Poligami: 11
8. KDRT: 31
9. Cacat Badan: 0
10. Perselisihan dan pertengkaran terus menerus: 219
11. Kawin Paksa: 0
12. Murtad: 1
13. Ekonomi: 42
*Permohonan Banding*: 23
Perdata: 18
Jinayat: 5
*Permohonan Kasasi*: 10
Perdata: 5
Jinayat: 5
*Permohonan Peninjauan Kembali*: 4
Perdata: 3
Jinayat: 1
*Perkara Putus 2023*: 744
*Minutasi Tahun 2023*: 744
*Persentase Penyelesain Perkara*: 98,80%
*Sisa Perkara Tahun 2023*: 9 Perkara
*Perdata*: 7
Gugatan:7
Permohonan: 0
*Jinayat*: 2
Jinayat: 2
Jinayat Anak: 0
[1/1 05.54] Said: Dukungan untuk menjadi lebih baik tidak hanya datang dari internal melainkan dari external MS Jantho, sejak Bapak Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. memimpin MS Jantho beberapa dukungan dari Stake Holders Terkait, Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan serta Lembaga tercermin dalam bentuk kunjungan kerja dan silaturahmi seperti:
1. Kunjungan Anggota DPR RI M. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., Selasa, 18 Oktober 2022. Kunjungan Kerja Anngota DPR RI ke MS Jantho sekaligus melihat Pelayanan di MS Jantho.
2. Dekan Fakultas Hukum Unsyiah Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H. dan Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unsyiah Ahmad Mirza, S.H., M.H., Selasa, 1 November 2022
3. Anggota DPD RI Muhammad Fadhil Rahmi, Lc., M.A., Rabu, 16 November 2022.Kunjungan Kerja Anngota DPD RI ke MS Jantho sekaligus melihat Pelayanan di MS Jantho.
4. Austrlia-Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Kamis, 19 Januari 2023. Observasi, Audiensi, Pengumpulan Data fan Penyajian Data tren serta meningkatkan akses terhadap keadilan, kualitas layanan, dan putusan pengadilan dalam perkara melibatkan perempuan dan anak
5. Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Aceh, Jum'at 10 Februari 2023. Pembahasan tentang Pernikahan Usia Dini
6. Bupati Aceh Utara, Jum'at, 17 Februari 2023. Melihat Pelayanan MS Jantho di MPP Lambaro.
6. Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh, Kamis, 6 Juli 2023. Kunjungan Kerja Ketua MS Aceh.
7. Tim Peneliti Penyusunan Naskah Akademik "Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES)" Puslitbang Hukum da Peradilan MA RI. Jum'at, 11 Agustus 2023. Audiensi dalam rangka Penyempurnaan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).
8. Hakim Agung Kamar Agama MA RI Dr. Edi Riadi, S.H., M.H., Senin-Selasa, 21-22 Agustus 2023. Narasumber Diskusi Hukum Wilayah I Mahkamah Syar'iyah Aceh.
9. Sekretaris Dirjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.H., Kamis, 5 Oktober 2023. Kunjungan melihat kelayanan Sarana dan Prasarana MS Jantho menuju Kenaikan Kelas IB
10. Periset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Rabu, 11 Oktober 2023. Meneliti fenomena angka pernikahan di Kabupaten Aceh Besar
11. Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali, S.Pd., M.Si. dan Sekda Aceh Besar Drs. Sulaimi, M.Si., Senin, 6 November 2023. Kunjungan silaturahmi melihat sarana dan prasarana di MS Jantho.
12.Pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh, Pemerintah Aceh Besar, Anggota DPR RI, Anggota DPRA dan DPRK Aceh Besar, Polda Aceh, Polres Aceh Besar, Kodam Iskandar Muda, Kejati Aceh, Mahkamah Syar’iyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh, Ketua PTUN Banda Aceh, Pengadilan Negeri Jantho, Universitas Syiah Kuala, dan beberapa tokoh berpengaruh Aceh turut serta menjadi tamu undangan lainnya. Kamis, 23 November 2023. Maulid Akbar MS Jantho.
13. Kunjungan Hakim Agung Terpilih Kamar Pidana MA RI Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Senin, 27 November 2023.[]