Meureudu - Polisi menangkap seorang pria yang berinisial AC (43) warga Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, diduga menipu masyarakat dengan modus pemberian rumah bantuan dhuafa.
Satreskrim Polres Pidie Jaya berhasil menangkap Ac pada Minggu tanggal 28 April 2024 bertempat di warung kopi grand kupi yang berada di Gampong Blang Glong Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya
Pelaku melakukan penipuan dengan pengakuan kepada masyarakat sebagai pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) dengan motif menerikan rumah bantuan kepada
Kapolres Pidie Jaya, AKBP Dodon Priyambodo, melalui Kasat Reskrim Iptu Irfan mengatakan, penangkapan itu dilakukan polisi terhadap pelaku setelah resmi dilaporan terkait penipuan ini diterima oleh SPKT Polres Pidie Jaya pada Senin, 28 April 2024.
"Kasus penipuan ini bermula sejak awal Ramadhan 2024, tepatnya pada Minggu, 31 Maret 2024 lalu, dan baru terungkap pada Minggu, 28 April 2024," kata Iptu Irfan
Kemudiam Ia mejelaskan, bahwa AC melancarkan aksinya di tiga kecamatan berbeda di wilayah Kabupaten Pidie Jaya, yaitu di Kecamatan Trienggadeng dengan 44 kasus dari 10 gampong, di Kecamatan Panteraja dengan 24 kasus dari 6 gampong, dan di Kecamatan Bandar Baru dengan 44 kasus dari 11 gampong. Total keseluruhan korban mencapai 112 orang.
Modus operandi yang digunakan AC sangat licik dirinya mengaku sebagai pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Aceh (Perkim) dan menggunakan identitas palsu," ujarnya.
Lalu, Iptu Irfan juga menyebutkan, pelaku Dengan dalih menawarkan bantuan rumah dhuafa dari dinas tersebut, ia memanfaatkan tipu muslihat dan perkataan bohong untuk meyakinkan korbannya. Korban-korban yang sebagian besar adalah masyarakat yang membutuhkan rumah, tertipu oleh janji-janji manis bantuan rumah dhuafa yang sebenarnya tidak ada.
"Masyarakat harus waspada dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran bantuan yang datang, khususnya yang berasal dari pihak yang tidak jelas," ujar Iptu Irfan.
Lebih lanjut, Iptu Irfan mengungkapkan bahwa perkara penipuan ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Meureudu untuk proses hukum lebih lanjut pada 22 Mei 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa penipuan ini bukan hanya merugikan korban secara materi, tetapi juga secara psikologis karena harapan mereka akan bantuan yang diinginkan ternyata hanya tipuan belaka.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh tawaran yang tampak menggiurkan namun berasal dari sumber yang tidak dapat dipercaya.
Penting bagi setiap individu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi terlebih dahulu sebelum mempercayai dan menerima tawaran bantuan, terutama yang berkaitan dengan bantuan pemerintah atau lembaga resmi lainnya.
Dengan adanya penegakan hukum yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Polres Pidie Jaya juga menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya penipuan serupa. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk memerangi tindak kejahatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan sekitar.
Secara keseluruhan, penanganan kasus ini menunjukkan kesigapan Polres Pidie Jaya dalam merespons laporan masyarakat dan mengungkap tindak pidana yang merugikan.
Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum merupakan kunci penting dalam menjaga keamanan dan keadilan di tengah masyarakat.