Dinas Perhubungan Aceh kembali membuktikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga publik terinformatif kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) Tahun 2024.
Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Gubernur Aceh yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Aceh Zulkifli kepada Kepala Dinas Perhubungan Aceh Teuku Faisal pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Selasa, 19 November 2024.
Saat membacakan sambutan Pj Gubernur Aceh, Zulkifli menyebutkan bahwa Anugerah Keterbukaan Informasi Publik diselenggarakan setiap tahunnya guna mendorong setiap badan publik agar semakin terbuka dalam menyediakan informasi yang dibutuhkan masyarakat.
Semangat implementasi keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang berkenaan dengan pelayanan publik.
"Penghargaan seperti ini rutin dilaksanakan oleh KIA untuk mendorong semangat keterbukaan menjadi budaya yang melekat di setiap lembaga publik di Aceh," sebut Zulkifli.
Dengan demikian, tambahnya, lembaga publik semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan kebijakan sehingga potensi penyelewengan dapat dipersempit.
Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Informasi Pusat Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaluddin menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam negara hukum yang demokratis.
"Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan hak bagi setiap warga negara untuk mengetahui sebuah rencana, program, proses hingga latar belakang dari kebijakan-kebijakan publik yang mempengaruhi kepentingan publik," ungkap Syawaluddin.
Syawaluddin menilai kesadaran badan publik di Indonesia terhadap hak warga negara dalam memperoleh informasi semakin meningkat. Sebagai badan publik, setiap kita tidak hanya menyediakan serta menyajikan informasi di media sosial.
"Akan tetapi harus berani melakukan interaksi dan mendengar partisipasi serta respon dari masyarakat. Dari situlah, kepercayaan publik itu akan tumbuh," pesannya.
Selepas menerima penghargaan, Teuku Faisal pada kesempatan itu menyampaikan rasa bangga dan terima kasih kepada seluruh jajaran di Dinas Perhubungan Aceh atas komitmen dan dedikasi tinggi terhadap keterbukaan informasi publik yang sudah ditunjukkan selama ini.
“Alhamdulillah, Dishub Aceh kembali meraih nilai tertinggi dan mampu mempertahankan penghargaan yang sudah dicapai pada tahun lalu. Tentu ini tidak mudah,” ungkapnya.
Kadishub Aceh juga menekankan bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik ini adalah bagaimana Dishub Aceh selaku badan publik mampu menyediakan kemudahan akses terhadap informasi bagi masyarakat sekaligus menerapkan budaya keterbukaan bagi seluruh ASN.
“Transparansi terhadap kinerja, program, serta kebijakan-kebijakan yang kita lakukan harusnya diketahui oleh masyarakat secara luas, sehingga prinsip check and balance bisa terjadi dan masyarakat bisa berpartisipasi dalam pembangunan” jelas Teuku Faisal.
Sementara itu, Ketua Informasi Aceh Arman Fauzi dalam laporannya menyebutkan, Komisi Informasi Aceh diberi mandat untuk memantau setiap perkembangan, perubahan, dan dinamika yang terjadi di setiap daerah terkait penerapan keterbukaan informasi publik.
Jumlah badan publik di Aceh yang memperoleh klasifikasi "Informatif" kian meningkat. Peningkatan ini, sambung Arman, tidak terlepas dari dukungan, kerjasama, dan inovasi semua pihak. Dirinya berharap Aceh ke depan bisa menjadi provinsi yang dikenal lebih transparan serta literasi yang semakin meningkat.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur Aceh dan Bapak Sekda atas dukungan yang telah diberikan selama ini," ungkap Arman yang akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Ketua Informasi Aceh pada tahun ini.
Pencapaian status klasifikasi “Informatif” merupakan penghargaan tertinggi bagi sebuah badan publik yang menyelenggarakan layanan informasi publik. Pada kategori SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh, Dinas Perhubungan Aceh memperoleh nilai tertinggi yaitu 98,7 poin. Disusul oleh Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Aceh pada posisi kedua dengan 98,6 poin, dan Dinas Peternakan Aceh pada posisi ketiga dengan 98,6 poin.