Blang Pidie – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh mengadakan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Program ini bertujuan memberikan pemahaman hukum kepada siswa SMA di beberapa wilayah di Aceh.
Tim JMS Kejati Aceh melaksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum di SMA Negeri 1 Meureubo, Aceh Barat, Rabu, 20 November 202. Dilanjutkan pada 21 November 2024, di SMAN 1 Seunagan, Nagan Raya dan terakhir pada 22 November 2024 di SMK Negeri 1 Aceh Barat Daya.
"Kami melakukan penyuluhan soal hukum, di antaranya soal judi online, UU ITE dan Bullying (perundungan). Kita harus bijak menggunakan sosial media. Gunakan internet untuk hal-hal positif," ujar Kasi Penerangan Hukum, Ali Rasab usai menjalankan program JMS di SMKN 1 Aceh Barat Daya, 22 November 2024.
Selain tentang UU ITE, Tim JMS juga memberikan penyuluhan soal bahaya narkotika dan hukumannya. Ia juga meminta para siswa sebagai generasi muda penerus bangsa tidak terjerat narkotika. Pihaknya juga melakukan sosialisasi soal profesi jaksa. Ini untuk mengenalkan sejak dini soal tugas dan profesi jaksa kepada para pelajar.
Kepala SMK N 1 Aceh Barat Daya, Irma Suryani, S.Si,M.Pd mengapresiasi penyuluhan hukum soal judi online, perundungan dan narkotika kepada para anak didiknya. Ia juga berharap para sisawa memahami soal bahaya judol, perundungan dan tidak terjerat narkotika.
"Sehingga anak didik kami mendapat wawasan soal bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sangsinya seperti apa. Juga soal penyalahgunaan narkotika," katanya.
Program JMK merupakan salah satu bentuk upaya preventif dalam mencegah terjadinya tindak pidana di kalangan pelajar. Melalui program ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan sekolah yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh negatif. Program JMS tersebut merupakan program tahunan dari bidang intelijen Kejati Aceh bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Aceh untuk melakukan penyuluhan di sekolah-sekolah.