Banda Aceh | Dalam rangka memperingatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyampai sejumlah capai penangan kasus Kasus Tindak Pidana Korupsi dalam satu tahun terakhir atau selama priode Desember 2023-Desember 2024
Capain itu disampaikan Wakil Kejaksaaan Tinggi(Wakajati) Aceh Muhibuddin, S.H., M.H. saat memimpin upacara peringatan Hari AntiKorupsi Sedunia (Harkodia) Senin 9 September 2024 di halaman Kantor Kejati Aceh,Banda Aceh.
Wakajati menyebut saat ini sedang menangani 63 kasus tindak pidana korupsi, diantaranyan tahap penyelidikan 15 kasus atau perkara, tahap penyidikan 24 kasus, kemudian tahan tahap penuntutan 24 kasus
Selain itu Kejati Aceh telah melakukan eksekusi terhadap 47 terpidana Korupsi
Selanjutnya dari sejumlah perkara yang ditangani Kejati Aceh mampu melakukan Penyelamatan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 24.189.359.207
Dengan rincian penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penyidikan
sejumlah Rp. 18.269.126.819,-penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap penuntutan
sejumlah Rp. 2.422.623.436,-
Serta penyelamatan kerugian keuangan negara pada tahap eksekusi (yang
telah di setor ke kas negara) sejumlah Rp. 3.497.608.952
Sebelumnya Muhibuddin, yang juga membacakan amanat Jaksa Agung Republik Indonesia.
Jaksa Agung menekankan melawan Korupsi untuk Indonesia Maju, hal ini selaras dengan Asta-Cita Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memberantas korupsi sebagai pilar utama menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam amanatnya, Jaksa Agung menyoroti tantangan besar yang dihadapi bangsa Indonesia terkait korupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2024 stagnan di skor 34, dengan peringkat turun dari 110 menjadi 115 di dunia. Hal ini menunjukkan bahwa tindak pidana korupsi terus menjadi ancaman serius bagi stabilitas sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
“Korupsi telah merusak pilar-pilar bangsa. Upaya pemberantasan tidak bisa hanya fokus pada penindakan represif, tetapi juga harus melalui perbaikan sistem yang sinergis dan berkelanjutan,” kata Wakajati Aceh saat membacakan amanat Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa Kejaksaan harus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dengan meningkatkan profesionalisme, integritas, dan moralitas. Para jaksa diharapkan mampu menangani kompleksitas kasus korupsi, termasuk modus operandi yang semakin canggih dan aset digital yang semakin banyak.
Selain itu, keberadaan Badan Pemulihan Aset sebagai bagian dari penguatan kelembagaan Kejaksaan juga diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.