Pernyataan sikap relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh, di Posko RKB Pusat di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024) malam • Foto Ist.

BANDA ACEH- Melihat kondisi dan  dinamika Pilkada di Aceh para relawan Paslon 01 yang ada ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota menolak hasil pleno kecamatan di Aceh.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan politisi Golkar Aulia Rahman, didampingi Ketua, Sekretaris dan seluruh pengurus relawan Rumah Kita Bersama (RKB) Aceh, di Posko RKB Pusat di Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024) malam.

Lebih lanjut, dalam  pernyataan sikapnya puluhan para relawan 01 meminta semua saksi di TPS  untuk jangan takut membuat laporan terkait keadaan yang janggal dilapangan, berupa pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Para relawan juga meminta kepada Panwaslih Aceh, khususnya Aceh Utara, jangan menutup mata terhadap pelanggaran- pelanggaran yang terjadi dalam Pilkada Aceh, dan meminta hentikan seluruh proses rekapitulasi suara.

Menurutnya, sangat disayangkan rakyat merasa aparat keamanan tidak mampu memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat Aceh Utara untuk memberikan suaranya secara Luber. Dan kepada masyarakat diminta untuk tidak percaya terhadap kabar hoax yang beredar selama ini.

“Kita minta masyarakat Aceh jangan percaya terhadap kabar-kabar hoax yang beredar di media sosial (medsos) terhadap calon gubernur 01 yang merasa kecewa terhadap relawan,” ucapnya, sembari mengatakan bahwa seluruh relawan tetap yakin dan percaya bahwa proses itu berjalan sebagai mestinya  sampai dengan titik darah penghabisan terakhir.

Lebih lanjut, dalam pernyataan sikapnya, relawan RKB, mengatakan sedang menempuh upaya hukum. Hal tersebut dinyatakan sebagaimana pesan yang disampaikan Om Bus dan Syekh Fadhil.

“Kita sedang menempuh upaya hukum, pesan Om Bus dan Syekh Fadhil. Ini masih berproses. Mari kita kawal bersama,” tegasnya.

Oleh karenanya, untuk menyikapi dinamika yang berkembang serta temuan tim 01 di lapangan pasca pemungutan suara, maka  kami seluruh relawan  Ombus dan Syekh Fadhil yang tergabung kedalam RKB menyimpulkan serta perlu menyampaikan kepada masyarakat Aceh, bahwa;

Pertama, adanya pelanggaran dan kecurangan dan dalam proses pemungutan suara dan perhitungan surat suara di TPS dalam beberapa wilayah di Aceh.

Khususnya Aceh Utara, bahwa pelanggaran dan kecurangan dilakukan oleh oknum penyelenggara dan kelompok tertentu yang terafiliasi pada kepentingan paslon lainnya.

Kemudian, kedua bahwa pelanggaran dan kecurangan yang terjadi terstruktur, sistematis dan masif.

Bahwa selain di tingkat TPS pelanggaran dan kecurangan kembali terjadi pada tingkat kecamatan pleno.

Ketiga, kecurangan dan pelanggaran yang terjadi saat ini tidak terlepas dari serangkaian/ rentetan- rentetan kejadian pelanggaran yang terjadi selama tahapan pilkada berlangsung, seperti kericuhan pada debat publik ke 3.

Kemudian, keempat kerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon, teror dan ancaman terhadap pendukung dan tim pemenangan serta di TMS kannya Paslon 02 disaat penetapan Cagub dan Cawagub Aceh 2024.

Berdasarkan hal itu, kami meminta negara tidak boleh kalah dan takut terhadap aksi premanisme, serta meminta KPU dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) RI untuk melakukan supervisi yang ketat, bila perlu mengambil alih proses pelaksanaan Pilkada Aceh.[]