• Jelajahi

    Copyright © Aceh Nasional News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Category 2

    Kajati Aceh di Tetapkan Empat Korupsi Proyek Jalan Pidie

    1/07/25, Selasa, Januari 07, 2025 WIB Last Updated 2025-01-07T13:56:32Z
    Tanjong  | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan berkala, rehabilitasi, serta peningkatan kapasitas Jalan Leuen Tanjong-Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie. Berdasarkan hasil audit, proyek tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp677.709.730,40.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 5 Desember 2024, setelah proses pemeriksaan saksi, ahli, dan analisis barang bukti.

    Para tersangka yaitu: BC (Pengguna Anggaran/Dinas PUPR Pidie), RD (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), MF (Kontraktor CV. Rajawali Citra Utama), FS (Konsultan Pengawas).


    “Penyidikan mengungkap adanya penyimpangan aturan pada proyek tersebut, mulai dari pengadaan barang hingga pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Ali Rasab Lubis dalam Keterangan Persnya Senin 7 Januari 2025 di Banda Aceh

    Ali Rasab menjelaskan, Proyek jalan sepanjang 2.550 meter ini menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6.021.000.000,00. Berdasarkan kontrak senilai Rp5.960.000.000,00, pekerjaan dilakukan oleh CV. Rajawali Citra Utama dengan pengawasan oleh CV. Beinjohn Consultant. Pekerjaan dinyatakan selesai pada 5 September 2022.

    Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK
    2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022
    Pada bulan Desember 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka
    berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada
    tanggal 5 Desember 2024, terhadap inisial:
    1. BC (PNS/Pengguna Anggaran)
    2. RD (PNS/PPTK)
    3. MF (Pelaksana)
    4. FS (konsultan Pengawas)
    Bahwa sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap para tersangka
    telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
    I. Dasar Penetapan Tersangka 

    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta
    barang bukti berupa dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    terhadap kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan 
    Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong -
    Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie yang bersumber dari
    APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022, telah diperoleh bukti permulaan
    yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh :
    1. BC (PNS/Pengguna Anggaran)
    2. RD (PNS/PPTK)
    3. MF (Pelaksana)
    4. FS (konsultan Pengawas)
    sehingga perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah
    bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
    Keuangan Negara: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
    peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
    transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
    keadilan dan kepatutan”.
    2. Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
    Perbendaharaan Negara yaitu : “Pembayaran atas beban APBN/APBD
    tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
    3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu:
    Pasal 6:
    Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif,
    transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
    4. Dan Peraturan-peraturan terkait lainnya.
    Bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan
    pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
    No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan
    bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
    Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah
    seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
    permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    II. Kronologis singkat :
    Bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mengalokasikan
    Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA penugasan) kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan
    Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur
    Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie
    (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu
    sebesar Rp. 6.021.000.000,00;
    Bahwa perencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana CV. Zefa
    Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang
    menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV. RAJAWALI CITRA
    UTAMA berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan
    masa kerja 150 hari mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September
    2022 dengan nilai kontrak Rp5.960.000.000.00 untuk pekerjaan jalan
    sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV.
    Beinjohn Consultant;

    Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan tersebut ada dilakukan
    Addendum Kontrak sebanyak 2 (dua) kali;
    Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan
    pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    sebanyak 4 (empat) tahap sampai dengan selesai pekerjaan 100% pada tanggal
    05 September 2022 ke rekening Bank Aceh Syariah atas nama Direktur CV.
    Rajawali Citra Utama;

    Bahwa setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan
    Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur
    Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie
    (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    tersebut pada saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi
    penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan;
    Bahwa kerusakan jalan tersebut karena tidak sesuainya material yang
    digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana spesifikasi didalam kontrak;
    Bahwa pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan
    pengawas, pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100% padahal
    material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan PA
    melakukan pembayaran 100% tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen
    pembayaran dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak.

    Bahwa terhadap hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis dari
    Politeknik Lhoksemawe ditemukan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai
    dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume
    material.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
    Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar
    Rp.677.709.730,40. – (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan
    ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empa
    Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK
    2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    yang bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022
    Pada bulan Desember 2024 telah dilakukan penetapan para tersangka
    berdasarkan hasil ekpose oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada
    tanggal 5 Desember 2024, terhadap inisial:
    1. BC (PNS/Pengguna Anggaran)
    2. RD (PNS/PPTK)
    3. MF (Pelaksana)
    4. FS (konsultan Pengawas)
    Bahwa sebelum dilakukan Penetapan tersangka, terhadap para tersangka
    telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
    I. Dasar Penetapan Tersangka :
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli dan surat serta
    barang bukti berupa dokumen terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi
    terhadap kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala / Rehabilitasi Jalan +
    Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Untuk Struktur Jalan Leuen Tanjong -
    Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie (DAK 2022) pada Dinas
    Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie yang bersumber dari
    APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022, telah diperoleh bukti permulaan
    yang cukup guna menentukan para tersangkanya yang dilakukan oleh :
    1. BC (PNS/Pengguna Anggaran)
    2. RD (PNS/PPTK)
    3. MF (Pelaksana)
    4. FS (konsultan Pengawas)
    sehingga perbuatan Para Tersangka tersebut diatas diduga telah
    bertentangan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    1. Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
    Keuangan Negara: “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada
    peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif,
    transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa
    keadilan dan kepatutan”.
    2. Pasal 21 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
    Perbendaharaan Negara yaitu : “Pembayaran atas beban APBN/APBD
    tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”.
    3. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya yaitu:
    Pasal 6:
    Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif,
    transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
    4. Dan Peraturan-peraturan terkait lainnya.
    Bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan mendasarkan
    pada minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi
    No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP yang pada intinya menjelaskan
    bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti.
    Selanjuntya Pasal 1 angka 14 KUHAP menyebutkan bahwa tersangka salah
    seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti
    permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

    II. Kronologis singkat :
    Bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie pada tahun 2022 mengalokasikan
    Dana Alokasi Khusus Aceh (DOKA penugasan) kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan
    Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur
    Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie
    (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    bersumber dari APBD Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu
    sebesar Rp. 6.021.000.000,00;
    Bahwa perencanaan dilakukan oleh Konsultan Perencana CV. Zefa
    Engginering Consultant, pada saat tender untuk kegiatan Pekerjaan yang
    menjadi pemenang tender/pelaksana kegiatan adalah CV. RAJAWALI CITRA
    UTAMA berdasarkan Kontrak Nomor : 620/579/SP/PUPR-BM/2022 dengan
    masa kerja 150 hari mulai tanggal 14 April 2022 sampai dengan 10 September
    2022 dengan nilai kontrak Rp5.960.000.000.00 untuk pekerjaan jalan
    sepanjang 2.550 meter, dan yang menjadi Konsultan Pengawas adalah CV.
    Beinjohn Consultant;
    Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Pekerjaan tersebut ada dilakukan
    Addendum Kontrak sebanyak 2 (dua) kali;
    Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut telah dilakukan
    pembayaran oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    sebanyak 4 (empat) tahap sampai dengan selesai pekerjaan 100% pada tanggal
    05 September 2022 ke rekening Bank Aceh Syariah atas nama Direktur CV.
    Rajawali Citra Utama;

    Bahwa setelah selesai pelaksanaan kegiatan Pekerjaan Pemeliharaan
    Berkala / Rehabilitasi Jalan + Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur
    Jalan Leuen Tanjong - Seukeumbrok Kecamatan Padang Tiji Kabupaten Pidie
    (DAK 2022) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pidie
    tersebut pada saat masih dalam masa pemeliharaan jalan tersebut terjadi
    penurunan dan retak pada aspal yang telah dikerjakan;

    Bahwa kerusakan jalan tersebut karena tidak sesuainya material yang
    digunakan dalam pelaksanaan sebagaimana spesifikasi didalam kontrak;
    Bahwa pengawasan tidak dilakukan dengan benar oleh konsultan
    pengawas, pelaksana melalui PPTK meminta pembayaran 100% padahal
    material yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak dan PA
    melakukan pembayaran 100% tanpa memverifikasi terlebih dahulu dokumen
    pembayaran dan apakah pekerjaan sudah sesuai dengan kontrak.

    Bahwa terhadap hasil pemeriksaan lapangan oleh Ahli teknis dari
    Politeknik Lhoksemawe ditemukan bahwa pekerjaan jalan tersebut tidak sesuai
    dengan spek dan materialnya juga tidak sesuai serta terjadi kekurangan volume
    material.

    Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan
    Negara (PKKN) ditemukan kerugian keuangan negara sebesar
    Rp.677.709.730,40. – (enam ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan
    ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah empa[]
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini