Banda Aceh - Iskandar Syahputera, Peneliti Sosial, Ekonomi, Politik dan Humaniora Badan Riset dan Inovasi Nasional, Rabu (15/01/25) dalam bincang Politiknya dihadapan awak media mengatakan bahwa dengan adanya wacana penundaan atau pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah yang semulanya dijadwalkan pada 7 Februari 2025 (mengacu pada Peraturan Presiden No 80 Tahun 2024) menjadi Maret 2025 tentu saja secara nasional dan regional akan memberikan dampak negatif yang pasti.
Namun dalam konteks ini kita hanya membahas dalam konteks Aceh, dan bagaimana seharusnya Dewan Perwakilan Aceh menyikapi hal ini, karena sesuai dengan amanat UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 69 Huruf C Aceh tutur Iskandar.
Hal ini senada dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua KIP Aceh Agusni AH, kepada metrotvnews.com tanggal 8 Januari 2025 yang menyebutkan bahwa “pihaknya telah menetapkan kepala daerah terpilih. Namun, pelantikan merupakan kewenangan legislatif daerah.” , kutip Iskandar.
Sebagai informasi, mengutip Tempo, 3 Januari 2025, bahwa “Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda membenarkan kabar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 akan diundur menjadi Maret 2025, dari yang semula dijadwalkan pada Februari 2025.
” Hal ini juga senada dengan apa yang diutarakan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf pada Tempo, 3 Januari 2025, bahwa pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah ini dikarenakan “yang pertama agar pelaksanaan pelantikan kepala daerah tersebut serentak dan alasan yang kedua dikarenakan belum selesainya seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan akan tuntas pada Maret 2025,” kata Iskandar kembali mengutip.
Konteks Aceh
Saya sependapat dan saya yakin bahwa semua kita rakyat Aceh sependapat dengan apa yang diutarakan oleh Aliyul Himam, SH., seperti dikutip dalam keterangannya pada DIALEKSIS.COM, 3 Januari 2025, yang mengatakan bahwa “Pemerintah Pusat harus menghormati kekhususan Aceh yang telah diatur secara jelas dalam UUPA,” kata Iskandar.
Iskandar kembali menegaskan bahwa Aceh dalam konteks ini sudah memiliki dasar yang kuat. Lihat UU Pemerintah Aceh No 11 Tahun 2006 Pasal 69 Huruf C, di sana dinyatakan bahwa “Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Gubernur/Wakil Gubernur dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA,” ujarnya kembali menekankan.
Jadi sekarang tinggal lagi bagaimana respon dari wakil rakyat Aceh yang dalam hal ini DPRA untuk dapat menindak lanjuti hal ini ke Pemerintah Pusat (Presiden dan Kemendagri).
Dalam konteks ini diperlukan gerak cepat atau dengan kata lain “bek lale” (jangan lalai) karena kita berpacu dengan waktu untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama rakyat Aceh, kata Iskandar. Sesuai jadwal saja 7 Februari 2025 sudah cukup lama rasanya, apa lagi ditunda, tutur Iskandar kembali menambahkan.
Pj. Gubernur Dilema Rakyat Sengsara
Secara nasional Indonesia masih merupakan negara Agraris, meskipun memang sedang menuju kepada negara industri. Dan secara nasional pertumbuhan ekonomi Indonesia 70 % masih bertumpu kepada belanja pemerintah atau APBN (pemerintah pusat) dan APBD (pemerintah daerah).
Jika terjadi perlambatan dalam penyerapan belanja atau anggaran dari pemerintah, sudah dapat dipastikan akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi baik dalam konteks daerah (regional) ataupun nasional, ujar Iskandar menjelaskan.
Jadi, dalam konteks Aceh, pertumbuhan ekonomi Aceh juga masih bergantung lebih dari 70% dari belanja pemerintah atau APBA (Anggaran Pendapatan Belanja Aceh).
Untuk sama-sama kita ketahui bahwa pemerintah Aceh melalui Pj. Gubernur Aceh Dr. H. Safrizal, ZA, M. Si., dan DPRA telah mengesahkan APBA Aceh sebesar 11 Trilliun lebih pada Tahun Anggaran 2025 ini melalui rapat paripurna DPRA pada tanggal 24 September 2024, ujar Iskandar.
Yang jadi persoalan, jika terjadi penundaan pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Aceh terpilih maka dikhawatirkan akan terjadinya perlambatan penyerapan anggaran dari APBA atau penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan visi dan misi gubernur dan wakil gubernur terpilih yang pada akhirnya akan terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi Aceh yang sudah barang tentu kami sebagai bagian dari rakyat Aceh yang merasakan dampaknya atau kami rakyat yang akan dirugikan, ujar Iskandar kembali menegaskan.
Mengingat pertumbuhan ekonomi Aceh juga masih ditopang atau bergantung lebih dari 70 % dari belanja pemerintah melalui APBA, jika pemerintah terlambat dalam penyerapan anggaran maka sudah dapat dipastikan akan terjadi juga perlambatan pertumbuhan ekonomi Aceh, karena rakyat tidak bisa mendapatkan efek ganda (multiplier effect) dari penyerapan belanja atau anggaran pemerintah, kata Iskandar menambahkan.
Iskandar kembali menjelaskan bahwa disatu sisi Pj. Gubernur ingin melakukan penyerapan anggaran disisi lain ada kebijakan-kebijakan strategis yang harus diambil dan yang akan menjadi kewenangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hal ini tentu saja akan akan menjadi dilemma bagi Pj. Gubernur, dan saya pikir hal ini juga terjadi secara nasional, dan akhirnya masyarakat yang menerima dampaknya, tutur Iskandar menjelaskan.
Untuk itu sekali lagi, saya atau kami yang merupakan bagian dari rakyat Aceh meminta kepada wakil-wakil kami di DPRA untuk menganggap serius hal ini dan bertindak cepat dalam mengawal proses dan jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh terpilih segera, agar rakyat tidak sengsara ujar Iskandar menutup keterangannya kepada redaksi.(*)