Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyambut baik inisiatif pemerintah yang meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk mendukung pengelolaan BUMN secara lebih komprehensif. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan investasi domestik dan memperkuat perekonomian nasional yang berkelanjutan, Senin (24/2/2025).
Dian menjelaskan, pembentukan BPI Danantara melalui pengesahan Perubahan Ketiga Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN oleh DPR pada 4 Februari 2025, bertujuan untuk mengelola kekayaan negara secara terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mengoptimalkan penggunaan dana untuk investasi strategis negara. Fokus utama investasi tersebut meliputi hilirisasi, infrastruktur, ketahanan pangan, ketahanan energi, industri substitusi impor, dan digitalisasi.
Menurut Dian, kehadiran BPI Danantara bukanlah hal baru, mengingat sovereign wealth funds telah diterapkan di berbagai negara seperti Government Pension Fund Global (Norwegia), Temasek Holdings (Singapura), Qatar Investment Authority (Qatar), dan Abu Dhabi Investment Authority (UEA). Negara-negara tersebut mengelola dana investasi besar melalui berbagai instrumen keuangan, termasuk dalam sektor teknologi inovatif, energi terbarukan, serta rantai pasokan barang dan jasa yang dianggap strategis.
Diharapkan, dengan adanya BPI Danantara, pengelolaan aset negara dapat lebih terintegrasi, kinerja perusahaan menjadi lebih efisien, dan transparansi meningkat. Hal ini pada gilirannya diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Pada tahap awal, BPI Danantara akan mengonsolidasikan beberapa BUMN besar, termasuk Bank Mandiri, BRI, dan BNI yang tetap wajib mematuhi UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK, sebagai lembaga negara yang diamanatkan oleh UU P2SK, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan. OJK juga bertanggung jawab untuk menjaga pengelolaan Bank BUMN agar tetap menerapkan prinsip tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan manajemen risiko yang memadai, guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
Selain itu, ketiga bank BUMN ini merupakan perusahaan terbuka yang sebagian sahamnya dimiliki oleh investor selain Pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu, bank-bank ini berkewajiban untuk tetap menjaga kinerja yang baik dan membangun persepsi positif di kalangan investor.
Regulasi yang mengatur industri perbankan selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian yang sesuai dengan praktik terbaik internasional. Ini menjadi pedoman yang mengikat bagi seluruh sektor perbankan, termasuk Bank BUMN, serta berkontribusi terhadap integritas dan transparansi pengelolaan yang tinggi, sesuai dengan amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada saat peluncuran BPI Danantara.
OJK juga telah melakukan koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri perbankan untuk membahas implikasi teknis pembentukan BPI Danantara. Ini termasuk skema lebih lanjut mengenai pengelolaan Bank BUMN oleh BPI Danantara yang akan diatur melalui peraturan turunannya. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan Bank BUMN tetap berjalan dengan baik, konsisten, dan berkesinambungan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga bank BUMN yang dikonsolidasikan oleh BPI Danantara menunjukkan kinerja yang baik dan berkontribusi positif terhadap perekonomian. Ini tercermin dalam pertumbuhan Dana Pihak Ketiga, laba bersih, dan kredit per Desember 2024, yang semuanya mengalami kenaikan positif dengan kualitas aset yang terjaga, permodalan yang kuat, dan likuiditas yang memadai. Dengan kondisi ini, keberlanjutan kinerja ke depan diperkirakan akan tetap terjaga.
Pada 2025, Bank BUMN akan fokus pada pemeliharaan fundamental yang sehat dan penciptaan kinerja yang berkelanjutan. Dengan strategi yang terarah, inovasi digital, dan pengelolaan risiko yang hati-hati, Bank BUMN optimis dapat menjaga pertumbuhan yang stabil di tengah dinamika kondisi perekonomian global dan domestik, sekaligus memperkuat posisinya sebagai pilar utama sektor perekonomian nasional.
Dian menjelaskan bahwa pembentukan BPI Danantara tidak akan mengurangi kualitas operasional, layanan perbankan, atau keamanan simpanan masyarakat di Bank. Bank BUMN akan tetap beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik.
OJK juga mengingatkan Bank untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, serta pelayanan kepada nasabah guna meningkatkan kontribusi Bank terhadap pembangunan ekonomi secara keseluruhan. OJK-RI akan terus memantau perkembangan bisnis Bank BUMN agar tetap sejalan dengan tujuan pembentukan BPI Danantara oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.