Banda Aceh | Tim Penyuluhan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mengunjungi SMK Negeri 3 Banda Aceh dalam rangka program edukasi hukum melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Senin (24/2/2025).
Program ini merupakan inisiatif Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.
Kehadiran JMS di SMK Negeri 3 Banda Aceh disambut antusias oleh para siswa mereka sangat semangat mendengarkan materi edukasi hukum yang disampaikan oleh narasumber dari Tim Penyuluhan Hukum Kejati Aceh.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pelajar tentang hukum dan perundang-undangan, membentuk generasi muda yang taat hukum, serta mengurangi angka pelanggaran hukum yang melibatkan remaja.
Pada sesi tanya jawab, para siswa menunjukkan partisipasi aktif dengan mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum, kejaksaan, peran hakim, serta hukum pidana.
Beberapa pertanyaan yang menjadi perhatian adalah terkait hukuman mati, kasus narkoba, bullying, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengapresiasi keaktifan siswa dalam sesi diskusi. Ia menilai pertanyaan yang diajukan sangat berkualitas dan mencerminkan tingkat intelektualitas yang tinggi.
“Saya senang melihat siswa di sini sangat aktif dan memiliki pertanyaan yang mendalam terkait hukum. Ini yang kami harapkan, mereka ingin tahu dan memahami lebih jauh tentang hukum,” ujarnya.
Ali Rasab Lubis juga menilai bahwa siswa SMK Negeri 3 Banda Aceh memiliki kecerdasan luar biasa.
“Di sekolah ini, saya melihat siswa-siswanya sangat cerdas. Saya memberikan nilai terbaik untuk keaktifan mereka dalam sesi ini,” tambahnya.
Selain itu, Tim JMS Kejati Aceh memberi hadiah berupa payung kepada siswa yang aktif mengajukan pertanyaan maupun menjawab pertanyaan dengan benar.
Kasi Penkum Kejati Aceh, berharap kehadiran JMS di SMK Negeri 3 Banda Aceh dapat memberikan wawasan hukum yang lebih luas bagi siswa dan guru, serta membantu membentuk karakter generasi muda yang lebih sadar hukum.
"Kejati Aceh berkomitmen untuk terus melaksanakan program JMS ke berbagai sekolah di Aceh guna memperkuat edukasi hukum di kalangan pelajar", pungkasnya.